
Dalam rapat tersebut diputuskan Pemkab Muba memilih alternatif presentase kanaikan PBB di tahun 2020 yakni ketetapan sampai dengan Rp. 500.000 presentase kenaikan 15%, Rp. 500.001 s.d Rp. 2.000.000 kenaikan 20%, Rp. 2.000.001 s.d Rp. 5.000.000 kanaikan 30%, Rp. 5.000.001 s.d Rp. 100.000.000 kenaikan 55%, dan ketetapan lebih dari Rp. 100.000.001 presentase kenaikan 80%.
Kepala BPPRD Muba Riki Djunaidi AP MSi menjelaskan kenaikan PBB ini merupakan alternatif yang tepat, mengingat NJOP di Kabupaten Muba masih terlalu rendah hanya 10%-20% dibandingkan dengan nilai pasar yang mencapai 80%.
Dengan pilihan itu Sekda Muba Drs Apriyadi MSi meminta kepada pihak BPPRD mempersiapkan untuk pelaksaannya.
“Kawan-kawan camat untuk disosialisasikan kepada masyarakat kenaikan ini cuma 15%, dan mayoritas wajib pajak kita di Kabupaten Muba berada di ketetapan sampai dengan Rp. 500.000,” tandasnya. **(ril)