Setoran Pajak Nikah

Uncategorized170 Dilihat

SUMSEL NEWS-Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan Setoran Pajak Nikah melalui sistem Informasi PNBP Online (Simponi). Untuk membayar Setoran Pajak Nikah, harus mengambil terlebih dahulu Billing Pajak Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan setelah itu barulah menyetorkan uangnya ke Bank.
“Bagi calon pengantin (Catin) untuk menikah di luar balai nikah membayar pajak nikah Rp. 600.000, harus mengambil Billing pajak nikah di Kantor KUA. Dan setelah mendapatkan Biling pajak nikah, maka barulah catin tersebut membayarkannya uang tersebut kepada Bank. Untuk semua Bank menerima pembayaran pajak nikah ini. Untuk mengetahui apakah catin belum membayar atua sudah membayar itu bisa di lihat, dari Billing ini, Karena bersifat Online,”kata Yosi Indah, SH, Operator Simponi, Kantor KUA Kecamatan Ilir Barat II, Jumat (6/10).
Sementara itu, Kepala Kantor KUA Kecamatan Ilir Barat II, Drs. Rasmin Iswildi, mengatakan, dengan system Simponi ini, mempercepat laporannya dan memudah catin untuk membayar setoran pajak nikah.
“Dengan terbitnya Simponi ini, maka pembayaran nikah yang di lakukan beberapa tahun yang lalu itu sudah tidak berlaku lagi. Untuk proses pengurusan kelengkapan pernikahan itu masih tetap di kerjakan seperti biasa. Meminta surat pengantar dari RT, Kelurahan dan seterusnya itu masih tetap di lakukan. Untuk menikah di luar balai nikah Kantor KUA itu masih tetap membayar Rp. 600.000, dan untuk menikah di balai nikah di Kantor KUA, pada jam kantor, gratis, 0 %,”ujarnya. (ajib)