Bupati OKU Selatan Terima LHP Keuangan Dengan Predikat WTP

Uncategorized127 Dilihat
Journalpos.co.id – oku selatan –Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menerima langsung dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 yang diserahkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Senin (27-05-2019).

Bertempat di kantor BPK Perwakilan Sumsel, Teguh Prasetyo selaku Kepala Sub Auditoriat Sumsel II menyerahkan langsung Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang diterima langsung oleh Bupati OKU Selatan, Popo Ali M.,B.Com.

Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan, Yohana Yudayanti,S.E., Kepala BPKAD Kabupaten OKU Selatan dan Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan.

Laporan Keuangan Pemkab OKU Selatan tahun 2018, mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian yang sudah diperiksa oleh kalangan profesional BPK RI Perwakilan Sumsel. Hal ini merupakan sebuah prestasi bagi Kabupaten OKU Selatan, dikarenakan lima tahun berturut-turut sejak Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014 hingga 2018 Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Sumsel.

Menanggapi hal tersebut Bupati OKU Selatan mengungkapkan bahwa penyerahan LHP ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan sangatlah penting karena berkaitan dengan penyelenggaraan keuangan Pemkab OKU Selatan yang telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Predikat WTP yang diraih merupakan prestasi dan hasil kerja keras serta kekompakan antara pihak legislatif dan eksekutif”. ujar Bupati OKU Selatan.

Bupati OKU Selatan juga berharap Pemkab OKU Selatan akan tetap dan terus berkomitmen dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan ke depan nantinya. Dengan diserahkannya LHP dan mendapatakan Predikat WTP diharapkan dapat menambah motivasi Pemkab OKU Selatan dalam meningkatkan kinerja dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan daerah Kabupaten OKU Selatan transparan dan akuntabel.

Dalam Sambutan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Teguh Prasetyo menyampaikan bahwa penyerahan hasil pemeriksaan ini adalah wujud komitmen BPK untuk memenuhi amanat dari empat undang-undang , yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksa an Pengolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Keempat undang-undang tersebut mengharuskan BPK untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dalam hal ini DPRD kabupaten/kota serta Bupati dan Walikota.

BPK berwenang melaksanakan pemeriksaan atas pertanggung jawaban pengelolaan keuangan negara. Dari sekian banyak pemeriksaan yang dilakukan salah satunya pemeriksaan kepatuhan/complience.

Pemeriksaan kepatuhan merupakan pemeriksaan untuk menilai apakah hal yang diperiksa telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang ditetapkan oleh BPK yang meliputi prosedur-prosedur yang dianggap perlu dan sesuai dengan keaadaan.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan berharap semoga hasil pemeriksaan BPK ini dapat memberikan manfaat bagi semua pemimpin daerah dalam mengambil keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi kepala daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (Good government)