Palembang – Polres Muba diback up Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap empat dari delapan perampok bersenjata api (senpi) yang beraksi di rumah salah seorang warga di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin pada Jum’at lalu (07/02/2025).
Keempat pelakunya yakni Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44), ketiganya warga Kabupaten Musi Rawas Sumsel.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Afhi Abrianto STrk mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 saat Sat Reskrim Polres Musi Rawas melaporkan ungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan atas nama tersangka Malik.
”Dari hasil interogasi tersangka Malik bahwa tersangka mengetahui identitas para tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin,” ujatnya.
Dilanjutkannya, Dari keterangan tersebut kemudian Anggota Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Satreskrim Polsek Sanga Desa dan Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah diketahui keberadaan tersangka Budi Santoso, kemudian anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Budi di Desa Kemiri Kecamatab Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah,” paparnya.
Dari keterangan tersangka Budi Santoso membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Keban bersama dengan teman -temannya.
”Selanjutnya anggota kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Komar Alias Latif, Edi Purwanto Alias Maspur dan Sumari di Desa Pulau Lintang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi,” ungkapnya lagi.
”Empat pelaku lainnya yakni Sumari Agus Hanafi (DPO), Lukman (DPO), Paiman (DPO) dan Gede (DPO) masih dalam pengembangan,” tambahnya.
Turut diamankan barang bukti Uang tunai senilai Rp. 1.465.000,- (satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) (sisa dari hasil kejahatan), 1unit sepeda motor Honda VERSA warna merah (sarana yang digunakan pelaku), 1unit sepeda motor Yamaha VIXIO warna merah (sarana yang digunakan pelaku),1 unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam (hasil dari kejahatan),1 unit sepeda motor Yamaha MIO warna hitam (hasil dari kejahatan).
Para pelaku dikenakan asal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 (dua belas) tahun penjara.
Palembang – Polres Muba diback up Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap empat dari delapan perampok bersenjata api (senpi) yang beraksi di rumah salah seorang warga di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin pada Jum’at lalu (07/02/2025).
Keempat pelakunya yakni Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44), ketiganya warga Kabupaten Musi Rawas Sumsel.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Afhi Abrianto STrk mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 saat Sat Reskrim Polres Musi Rawas melaporkan ungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan atas nama tersangka Malik.
”Dari hasil interogasi tersangka Malik bahwa tersangka mengetahui identitas para tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin,” ujatnya.
Dilanjutkannya, Dari keterangan tersebut kemudian Anggota Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Satreskrim Polsek Sanga Desa dan Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah diketahui keberadaan tersangka Budi Santoso, kemudian anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Budi di Desa Kemiri Kecamatab Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah,” paparnya.
Dari keterangan tersangka Budi Santoso membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Keban bersama dengan teman -temannya.
”Selanjutnya anggota kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Komar Alias Latif, Edi Purwanto Alias Maspur dan Sumari di Desa Pulau Lintang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi,” ungkapnya lagi.
”Empat pelaku lainnya yakni Sumari Agus Hanafi (DPO), Lukman (DPO), Paiman (DPO) dan Gede (DPO) masih dalam pengembangan,” tambahnya.
Turut diamankan barang bukti Uang tunai senilai Rp. 1.465.000,- (satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) (sisa dari hasil kejahatan), 1unit sepeda motor Honda VERSA warna merah (sarana yang digunakan pelaku), 1unit sepeda motor Yamaha VIXIO warna merah (sarana yang digunakan pelaku),1 unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam (hasil dari kejahatan),1 unit sepeda motor Yamaha MIO warna hitam (hasil dari kejahatan).
Para pelaku dikenakan asal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 (dua belas) tahun penjara.(rz)
Polisi Berhasil Amankan Empat Orang Komplotan Perampok yang Beraksi di Keban
