DINAS KOMINFO OKU SELATAN IKUTI SECARA VIRTUAL FORUM KOORDINASI PPID APLIKASI UMUM LAYANAN INFORMASI PUBLIK.

Uncategorized124 Dilihat

Journalpos.co.id – MUARADUA – Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Firman Bastari, S.STP., M.Si., Kepala Bidang Komunikasi Publik, Zakiah, S.E.,M.M. Ikuti secara Virtual Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik bersama Kementrian Kominfo RI, Rabu (13/07/2022).

Tujuan pelaksanaan Forum PPID ini adalah memberikan penguatan fungsi PPID sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2015 tentang Forum Koordinasi PPID di lingkungan badan publik.

Adapun sasaran kegiatan ini adalah peningkatan pelayanan informasi publik yang prima pada badan publik negara sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Arya Sandhiyudha, Ph.D Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, sebagai Narasumber menyampaikan pada Forum Koordinasi PPID, Komisi Informasi lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Selanjutnya membahas Kebijakan Badan Publik menyediakan, membuka, dan memberikan informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan serta menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Dilanjutkan Narasmber yang kedua Dr. Hasyim Gautama Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunukasi Publik, menjabarkan
Hak untuk Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi pada Pasal 28 (F) UUD 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

UU No. 14/2008: Sebagai Kebijakan Komunikasi, UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,
[2/9 06.00] Ichan Joe: sebagai upaya mengembangkan masyarakat informasi.

Adapun Narasumber selanjutnya menyampaikan Tata Kelola Pemerintahan Digital (Aplikasi Umum SPBE Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Tujuan SPBE Mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel dan Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.

Bertempat di Ruang Vidcon Diskominfo OKU Selatan, Turut Hadir Para Kepala Sub Bagian Komunikasi Publik Dinas Kominfo OKU Selatan.

Sumber: Diskominfo OKU Selatan