Journalpos.co.id – Muaradua – Pendirian tempat wisata Hotel dan Waterboom Ranau Indah yang berlokasi di bantaran bibir pantai Danau Ranau diduga tak sesuai teknis Tata Ruang bahkan diduga tidak mengantongi izin bangunan selama didirikan.
Journalpos.co.id – oku selatan -Bangunan Objek wisata WaterBoom serta Hotel Ranau indah ini berdiri sejak tahun 2009 lalu hingga saat ini masih tetap beroperasi walaupun diduga tidak mengantongi Izin.
Sesuai dengan peraturan Daerah(PERDA)No 7 tahun 2009 bahwasanya aktivitas pemilik bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB) guna untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Dalam menyikapi isi dari perda tersebut, Ketua komisi II DPRD Kabupaten Oku Selatan Ardiyan Gama, SH, bersama Anggota telah melakukan Monitoring dan Evaluasi ( MONEV SYSTEM )yang dilakukan dengan cara menggali untuk mendapatkan informasi secara regular berdasarkan indikator tertentu,dengan maksud,” mempertanyakan kepihak pengelola apakah pendirian Hotel dan Waterboom ini sudah sesusai dengan prosedur apa belum. Bersama Instansi terkait Dinas Pariwisata, Dinas DLH, Dinas PU Tata Ruang, Dinas Perkim, PMPTSP, serta Camat.
Dari hasil (MONEV) tersebut komisi II DPRD OKU Selatan menggelar Rapat bersama OPD yang berkaitan tetang perizinan dan pengelolaan bangunan yang dikelola pihak pengusaha diruang rapat Komisi ll DPRD OKU Selatan Selasa (28/1/2020) kemarin ungkap ketua komisi dua Ardian Gama kepada wartawan.
Selanjutnya, Komisi II DPRD OKU Selatan akan mengirimkan surat rekomendasi ke pemerintah daerah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk menutup Bangunan Ilegal tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Haris Munandar, SH.,MH mengatakan, setelah rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD menyangkut perihal perizinan letak Bangunan Hotel dan Waterboom Ranau indah.Diputuskan secara bersama akan menutup sementara aktivitas perhotelan maupun aktivitas wahana Waterboom tersebut ujarnya.
Sebelumnya, Dinas PMPTSP telah mendatangi dan memberikan masukan kepada pihak pengusaha untuk melakukan pengurusan terkait perizinan bangunan yang dikelolanya, namun hingga kini pihak pengusaha lagi berusaha untuk Pengurusan seluruh izin yang ada.
Kami masih menunggu sikap dari pihak pengusaha untuk melengkapi Izin dalam mengelola kegiatan yang dikelolanya, hingga nantinya bisa dengan jelas dapat dipergunakan untuk menunjang Objek wisata Danau Ranau demi kelangsungan kemajuan Wisata OKU Selatan,” jelasnya.