Journalpos.co.id -Oku Selatan – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Rahmadtulah, S.S.TP menyampaikan pada tahun 2020 nanti Pemerintah Daerah Kabupaten Oku Selatan terima Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.653.029.929.000,00 (Enam ratus lima puluh tiga Mililyar, Dua puluh sembilan juta, Sembilan ratu Dua puluh sembilan rupiah).
Adapun rincian kegunaan Dana Aloksi Umum tersebut, untuk Pembayaran, Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pembayaran Gaji P3K, Gaji DPRD dan termasuk Gaji Bupati dan Wakil Bupati.
Kemudian di dalam Kompenen DAU ada dua jenis DAU tambahan, diantaranya untuk Kelurahan dan Penyetaraan Penghasilan rentan antara lain untuk Peningkatan Gaji Perangkat Desa.
” Terhitung mulai Satu januari 2020 nanti Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 Gaji Perangkat desa sudah ada ketentuanya, Mulai dari Kepala desa, Kaur dan Kadus akan ditingkatkan Penghasilanya.” ungkapnya Selasa (17/12).
Dengan rincian Pembangunan antara lain, Bidang Pindidikan, Bidang Kesehatan dan KB, Bidang Infrastruktur jalan, Bidang Infrastruktur Air minum, Bidang Infrastruktur Sanitasi, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Pertanian, Bidang Pariwisata dan Bidang Sosial.
Mengenai Penggunaanya memang sudah diatur, sesuai dengan Peroses saat penyampaian Permohonan melalui Aplikasi Krisna. melalui persetujuan teknis Kementerian masing – masing, kemudian di Anggarkan melalui petunjuk yang telah ditetapkan dari Pemerintah Pusat.
“Mudah – mudahan dengan Bantuan DAK Fisik nantinya dapat mendorong Pembangunan di Kabupaten Oku Selatan, hingga dapat bermamfaat bagi kepentingan Masyarakat,” tutupnya.(chant)
Sumber : nusantaraterkini