Polsek Bayung Lencir Amankan Pencuri Hp Di PT IFI

Uncategorized142 Dilihat

Muba,Journalpos.Co.Id -Polsek Bayung Lencir Polres Muba berhasil menciduk  Asdi (47) karyawan PT. IFI. Dirinya ditangkap atas tindakan pidana pencurian dua unit handphone milik korban Anggi dan Toni.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari senin tanggal 01 januari 2018. Sekitar pukul 07.00 wib di mes PT.IFI blok F01 Desae Mendis Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Pelaku masuk kedalam kamar korban anggi yang sedang tertidur dengan kondisi pintu kamar tidak terkunci. Lalu pelaku mengambil satu unit handphone android huawei P9. Setelah mengambil handphone korban anggi selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar korban toni dan mengambil satu unit handphone android merk lenovo A7000.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK Minggu(14-01-2018) mengatakan bahwa. “Pelaku berhasil diamankan kemarin sabtu (13/01) setelah security PT. IFI mengetahui bahwa ada salah seorang warga masyarakat yang hendak menjual handphone. Mengetahui hal tersebut, Security PT. IFI memberitahukan kepada korban dan setelah di lakukan pengecekan ternyata benar handphone tersebut milik korban, “.

Lebih lanjut, mengetahui hal tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek bayung lencir pada hari sabtu (13/01) kemarin.

Berdasarkan laporan tersebut. Dipimpin kateam buser Bripka Tambunan bersama korban menemui orang yang akan menjual handphone tersebut. Langsung mengamankan penjual handphone, setelah dimintai keterangan ternyata penjual hanya mendapatkan titipan dari pelaku untuk menjualkan handphone.

Setelah diinterogasi ternyata yang menitipkan handphone tersebut adalah pelaku Asdi yang merupakan karyawan PT. IFI. Selanjutnya personel Polsek Bayung lencir melakukan penangkapan terhadap pelaku asdi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Bayung Lincir. Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” ungkap Kapolres.

Reporter : Reza