Tim Saber Pungli Polres Muba Kembali Amankan Pelaku Pungli

Uncategorized137 Dilihat

Journalpos.Co.Id,Muba – Untuk menciptakan situasi kondusif yang sekaligus menindak lanjuti atensi pimpinan terkait operasi cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018 tim saber pungli polres muba kembali amankan pelaku pungli.Selasa (12/12).

Tim saber pungli yang dibentuk khusus menangani aksi criminal jalanan tersebut berhasil mengamankan beberapa pelaku pungli dijalan lintas timur kec.bayung lincir kab.muba didua tempat yang berbeda yang di pimpin oleh IPTU Dedi Hariyanto, SH selaku katim saber pungli.

Kapolres muba melalui kasat reskrim Akp kemas mengatakan Tim pertama bergerak melakukan penangkapan di RM SBN. di Jl. Lintas Palembang – Jambi km.195 Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Di rumah makan SBN tersebut kita berhasil mengamankan Nova Sela (22) warga dusun II desa lubuk harjo kecamatan bayung lencir kabupaten muba yang berpropesi sebagai ibu rumah tangga yang mana pada saat ditangkap ia nya sedang meneriman uang sebesar Rp.10.000 rupiah dari Viki (sopir) warga Prop Sumbar, kemudian Setelah membayar maka supir diberikan Kupon sebagai tanda pembayaran.

Beberapa barang bukti yang kita amankan ditempat tersebut 1 lembar uang Rp. 10.000, 1 buah Cap, 1 buah plang merk SBN, 1 bundel nota telah membayar uang keamanan yang belum diisi, 1 buah cetakan bertuliskan “SBN” untuk tanda dimobil dan 1 buah cat pilok.

Dari rumah makan SBN tersebut selanjutnya tim juga langsung melakukan penggerebekan di Rumah makan 71 Menggala di Jl. Lintas Palembang – Jambi km.190 Desa Sindang Marga Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.

Di rumah makan 71 ini kita juga mengamankan seoarang perempuan Emayanti (33) warga Dusun I Desa Sindang Marga Kec. Bayung Lencir Kab. Muba yang juga kedapatan sedang menerima uang dari sopir An. DIDIK warga sumbar.

Modus operanding yang digunakan sama dengan yang kita tangkap sebelumnya hanya saja berbeda dari jenis merknya yang ini bernama RM 71 dan dari tempat yang kita grebek ini berdasarkan keterangan dari sopir bahwa jika kita tidak berhenti disini kita akan dikejar dan apabila tidak memberikan uang mereka akan memecahkan kaca mobil kita, dan kita berhenti disini membayar uang Rp.10.000 Rupiah kemudian diberikan karcis sebagai bukti bayarnya.

Ditempat tersebut kita amankan barang bukti yang berhubungan dengan kegiatan fungli berupa 1 Buah Hp Vivo warna hitam, 2 Buah Hp Mito warna Merah, 7 Buah cetakan bertuliskan “71”, 1 Buah senter besar warna hitam, 2 Buah cat pilok, Uang senilai Rp. 190.000 dengan rincian Rp. 20.000. 2 Lembar, Rp. 10.000. 10 Lembar, Rp. 5.000. 8 Lembar, Rp. 2.000. 5 Lembar, kemudian Buku cek kupon RM. 71 Menggala Yang belum terpakai dan kupon yang sudah terpakai.

Tidak sampai disitu saja diRM 71 tersebut pada saat kita melakukan penggerebekan kita juga mengamankan Irawan (37), Sailan (54), warga Dusun I Desa Sindang Marga Kec. Bayung Lencir yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ini pelaku sudah kita amankan dipolres muba guna penyidikan lebih lanjut dan untuk dua orang pelaku pungli masing-masing Nova Sela dan Emayanti akan kita jerat dengan pasal asal 368 Kuhpidana dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara, sementara untuk dua orang yang kedapatan mengkonsumsi narkoba kita serahkan kesat narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Reza