Dua Lelaki Pemuja Sabu Sabu Berhasil Diamankan Polisi

Uncategorized131 Dilihat

Journalpos.Co.Id,Muba – Akibat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sabu Polres Muba berhasil mengamankan Sandi (32) dan Sailan (49) warga Kecamatan bayung lencir kabupaten Musi Banyuasin kemarin selasa (12/12).

Kedua tersangka berhasil diamankan saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu di pos 71 Desa sindang marga Rt. 03 Rw. 01 Kec. Bayung lencir Kabupaten Muba.

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika berupa jenis Sabu sabu berat 0,10 gram plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,10 gram, satu buah pirek kaca, satu buah jarum sumbu, satu buah sekop kecil, dua buah korek api gas, seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah handphone.

Kapolres Muba melalui Kasat Narkoba Akp Hermianto Menerangkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu sabu di pos 71 desa sindang marga. Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di Pos 71 desa sindang marga sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.

Lalu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan kedua tersangka.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,dan untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI nomor 35 tahun 2009.

Reporter : Reza