Sat Res Narkoba Bekuk Rio Atas Kepemilikan 26 Paket Shabu

Uncategorized126 Dilihat

Journalpos.Co.Id,Muba – Sat Res Narkoba Kembali amankan Bandar Narkoba Rio Pratama Warga Desa Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin(Muba) ,senin (06-11-2017)di kontrakan jalan kompres Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba. Dari tangan tersangka didapati 26 paket narkoba jenis shabu.

Adapun kronologis penangkapan.
Pada hari Senin Tanggal 06 November 2017 Sekira Pukul 13.00 wib di kontrakan jalan Impres Kel. Keluang kec. Keluang Kabupaten Muba yang sebelumnya mendapatkan Informasi bahwa dikontrakan sdr. Rio Pratama Sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Atas informasi tersebut dilakukan Penggerbakan di Kontrakan dan diamankan seorang Laki – laki an.

Rio Pratama Bin Mar Koba berikut barang bukti berupa 26 ( Dua puluh Enam ) paket narkotika jenis shabu dengan berat 4,92 ( Empat koma Sembilan dua ) gram , 1 ( satu ) buah kaleng bekas wadah minyak rambut merk GATBSY warna merah, 1 ( satu ) buah plastik klip bening, 1 ( Satu ) bal plastik klip bening.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim,SIK kepada wartawan KRSumsel.com, selasa (07-11-2017) mengatakan bahwa. “Kemarin anggota kita dilapangan berhasil mengamankan Rio Pratama atas kepemilikan 26 paket shabu. Dia ditangkap di kontrakan jalan kompres Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, “.

Selain itu,saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Muba. Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa: ”
1. 26 ( Dua puluh enam) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,92 ( empat koma sembilan dua) gram.
2. 1 ( Satu) buah kaleng bekas wadah minyak rambut merk GATBSY warna merah.

3. 1 ( satu ) bal plastik klip bening.
4. 1 ( satu ) buah plastik klip bening, ” jelas Kapolres.

Reporter : Reza