JournalPos.Co.id,Muba-Polres Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan gelar Press Release terkait keberhasilan Satreskrim dalam mengungkap kasus,dipimpin Kapolres Musi Banyuasin AKBP Rahmad Hakim S,IK melalui Kompol Erwin Syahputra manik,SH .S.IK.bertempat di halaman belakang polres Muba, Selasa (7/11/2017).
Dalam kurun 3 bulan yakni bulan Agustus,September ,Oktober,Satuan Reskrim Polres Muba berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus kriminal, dalam pengungkapan tersebut diketahui sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan dari berbagai tempat yang berbeda, kesemuanya hasil pengembangan dari Sat Reskrim itu sendiri.
Adapun keberhasilan ungkap kasus Kriminal yang disampaikan Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim S.IK Melalui Kabag Ops Kompol Erwin Syaputra Manik SH.S.IK dalam kesempatan tersebut antara lain,
Ungkap Kasus Residivis Curat
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
1.LP-B/1065/IX/2017//Sumsel/Reskrim/ResMuba, tanggal 19 September 2017
2.LP-B/1447/X/2017//Sumsel/Reskrim/ResMuba,Tanggal 05 Oktober 2017
3.LP-B/1185/X/2017//Sumsel/Reskrim/ResMuba, tanggal 12 Oktober 2017
, Satreskrim berhasil mengamankan tersangka atas nama Fadli Mardiansyah Bin Yulis (33) Alamat Rumah Dinas Camat Sekayu JL.Merdeka LK VII Kelurahan Serasa Jaya,Kecamatan Sekayu,Kabupaten Muba dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 15 barang Bukti dari 3 lokasi kejadian yaitu,satu buah tas sandang warna hitam,satu buah tas sandang wanita warna merah,tiga pcs baju warna putih,hitam dan merah,satu ikat pinggang warna hitam,dua buah jam tangan merk seico warna silver dan emas,dua buah handphone note 5 warna putih dan hitam,kotak handpone Iphone,satu pcs,celana pendek jeans warna coklat merk April 77,satu buah topi warna hitam polos,satu pcs celana pendek dasar kain warna biru tua lis abu abu,1 buah celengan plastik warna abu abu.
Selanjutnya Kasus Pengeroyokan,dugaan Motif Dendam Masalah Kepemilikan KayuB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP B/13/VIII/2017/Sumsel/Muba/SEKKLG Tanggal 27 Agustus 2017 Sat Reskrim Berhasil Mengamankan Suryadi als Ardi Bin Abdul Hamid (44) Warga Dusun IV Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Muba dengan barang bukti Senpira laras panjang jenis kecepek,bundel sabut kelapa,10 butir potongan timah,satu botol kecil berisi bubuk mesiu,satu botol kecil berisi kip dan satu lembar handuk warna hijau dengan bercak darah dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
oorang
Sementara Kasus pembunuhan dugaan Motif perihal Hutang Piutang dengan Nomor LP B/18/X/017/Sumsel/Muba/SEKKLG Tanggal 21 Oktober 2017 Satreskrim berhasil mengamankan tersangka Rio Bin Sukma (25) Warga Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal utara Kabupaten Pali dengan 18 barang bukti masing masing 1 unit mobil pick up Dhaihatsu Grand Max warna Biru bermuatan 2 tedmon warna putih 3 buah drigen warna biru dalam keadaan kosong,satu unit handpone merk Advan tipe Hammer,satu unit Handpone merk Mito warna Hitam,satu pasang sandal jepit warna orange merk melly ukuran 7,satu buah dompet kecil toko emas kencana berisikan uang Rp 2000 warna hitam,satu buah tas punggung merk resavol warna hitam berisi 1 pcs kemeja lengan pendek motif kotak kotak,dua lembar kaos warna merah dan biru,dua lembar celana pendek,dua lembar handuk ukuran kecil,dua lembar kain sarung motif kotak kotak,satu lembar celana pendek merk trubus motif kotak kotak,satu lembar celana dalam ukuran M warna cream merk leopold,empat potong kayu bulat panjang dengan ukuran sekitar 80 cm,86 cm,98 cm,136 cm,satu pasang sendal jepit merk krisi ukuran 42 warna hitam,satu buah topi warna coklat tulisan vintage,dua buah drigen masing-masing warna putih dan kuning berisi minyak mentah.
Sekarang para tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Musi Banyuasin,”jelasnya.
Tidak Lupa Kompol Erwin Syahputra Manik SH.S.IK menghimbau kepada masyarakat,apabila melihat ataupun ada kejadian gangguan Kamtibmas baik Desa maupun di Kecamatan wilayah hukum polres muba,agar segera menghubungi call centre 110,”himbauya.
Reporter : Reza