Kades Gajah Mati Serahkan Senjata Api Rakitan Ke Polsek Babat Supat

Uncategorized157 Dilihat

Journalpos.Co.Id- Suryanak Selaku kepala desa Gajah Mati kecamatan Babat supat Kabupaten Musi Banyuasin,serahkan tiga Pucuk Senjata Api Rakitan milik Warga Ke Polsek Babat Supat,Senin (6/11).

Penyerahan senjata api tersebut dalam rangka Operasi Sapu jagat yang digelar secara serentak dilakukan dijajaran Polda Sumatera selatan berdasarkan edaran dari Kapolres Muba melalui Bhabinkamtibmas yang mensosialisasikan kegiatan operasi tersebut dimasyarakat.

Senjata api rakitan yang diserahkan warga masyarakat melalui kepala desa Gaja Mati itu terdiri dari dua senjata Api Laras Panjang (kecepek) dan satu buah Senjata Api Rakitan Laras Pendek / Patahan.

Kapolres Muba Melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Zanzibar mengatakan Senjata api ilegal yang diserahkan kepolsek tersebut merupakan milik tiga orang warga masyarakat di Desa gajah mati yang diterima langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Sujana, yang mana senjata tersebut sebelumnya mereka pergunakan untuk menjaga kebun dari gangguan hama babi, turut hadir dalam kegiatan tersebut Babinsa Koramil sungai lilin Serda Satarjo.

Lebih lanjut Kapolsek babat supat mengatakan bahwa ini merupakan bentuk kerjasama yang baik dengan aparat pemerintahan desa guna memberantas senjata api illegal yang ada dimasyarakat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman kondusif dimasyarakat khususnya dikecamatan babat supat.

Lebih lanjut Zazibar Menghimbau kepada masyarakat bagi yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan baik itu jenis senjata panjang ataupun pendek agar kiranya untuk segerah menyerahkan senjata api tersebut kepihak kepolisian atau melalui pemerintahan desa sebagai mana yang dilakukan oleh Kepala Desa Gajah Mati Suryanak dan tentunya tidak akan diproses secara hukum,”himbaunya.

Tetapi apabila nanti ada warga yang kedapatan menyimpan, memiliki senpi dan tidak menyerahkannya, kami tidak akan segan-segan menindak tegas Karena kita sebelumnya telah memberikan himbauan ini kepada masyarakat dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Reza