Muba,JP.Co.Id – Guna penyelesaian masalah dimasyarakat tidak semuanya harus melalui proses hukum dan berakhir dipengadilan, berdasarkan pertimbangan baik itu secara etika, budaya, aspek hukum, analisa serta rasa keadilan itu sendiri berdasarkan kaca mata sosial yang ada dimasyarakat dapat diselesaikan dengan cara mupakat
Salah satu fungsi yang ada dikepolisian melalui Bhabinkamtibmas adalah Sebagai ujung tombak Kepolisian yang bertugas membantu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat didesa binaannya.
Problem solving yang merupakan satu istilah yang selalu dipergunakan oleh bhabinkamtibmas dalam setiap menyelesaikan masalah yang ada dimasyarakat, yang mana penyelesaian masalah tersebut merupakan permasalahan ringan (tipiring) seperti halnya Keributan rumah tangga, selisi paham, perbatasan sengketa batas tanah dan lain-lain.
Kapolres Muba Melalui Akp M Ikang Ade Putra S.IK selaku kasat binmas mengatakan bahwa penerapan problem solving yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan masalah yang ada dimasyarakat sejauh ini sudah berjalan dengan baik, sudah banyak penyelesaian masalah yang ada dimasyarakat kita bantu selesaikan.
Tentu dalam hal ini kita (bhabinkamtibmas) tidak bekerja sendiri tetapi dengan mengedepankan peran serta masyarakat itu sendiri melalui peran tokoh-tokoh masyarakat yang terhimpun dalam Fkpm (Forum kemitraan polisi masyarakat) dan didukung oleh pemerintahan setempat baik itu lurah ataupun kades sehingga hasilnya bisa kita pertanggung jawabkan.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas desa Muara Teladan Bripka Mahyuddin SH yang dalam pelaksanaan tugasnya dibawah naungan Polsek sekayu, pada hari senin 18 Desember 2017 telah membantu penyelesaian masalah dengan cara problem solving, yaitu menyelesaikan pemasalahan selisih paham omongan antara sdri.Yana Ili, Nopi Bayumi, Yeni Zul dengan sdri Talia yang hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.
Diharapkan dengan hadirnya Bhabinkamtibmas ditengah masyarakat selain bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, juga dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah (Problem Solving) yang ada didesa binaannya dan hal ini sesuai dengan tujuannya untuk memperkecil atau meniadakan segala bentuk permasalahan baik permasalahan pidana, sosial, maupun permasalahan lainnya yang ada dilingkungan masyarakat, sehingga tidak berkembang menjadi tindak pidana atau masalah yang lebih besar lagi.
Reporter : Reza