ASISTEN I HADIRI PELAKSANAAN VERIFIKASI TANAH ANTARA KABUPATEN OKU SELATAN DENGAN KABUPATEN OKU TIMUR.

Uncategorized114 Dilihat

Journalpos.co.id – Muaradua (06/04) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Joni Rafles, AP.,M.Si., hadiri Pelaksanaan Verifikasi Batas Daerah Antara Kabupaten OKU Timur dengan Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, Selasa (06/04/2021).

Dalam Verifikasi ini telah dilakukan pengkajian penentuan titik-titik koordinat Pilar Batas Antara Kabapaten OKU Selatan dengan Kabupaten OKU Timur, pada Sub Segmen Gapura Titik Kordinat 2a, Titik Kordinat 2b, PBU 2 yang terletak diperbatasan Desa Baturaja Bungin Kecamatan Bunga Mayang OKU Timur dengan Desa Simpangan Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan menggunakan GPS Geodetic Spectra Precision EPOCH-10 sebagai Alat Pengukuran, dengan menggunakan metode pengukuran Single-Frecuency (L1).

Permasalahan batas daerah merupakan masalah yang sangat kompleks dan akan selalu menimbulkan konflik apabila tidak ditangani secara baik. Permasalahan batas daerah ini erat kaitannya dengan potensi Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia, jumlah penduduk yang semakin bertambah sementara luas tanah atau daerah tidak akan bertambah.

Secara umum, batas dapat diartikan sebagai pemisah antara dua bidang, dua ruang, dua daerah, dan sebagainya. Batas-batas tersebut harus bisa divisualisasikan secara nyata sehingga perlu diberi tanda, yaitu tanda batas. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri RI Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan terkait Batas Wilayah Kabupaten. Selanjutnya hasil dari Verifikasi ini akan dilakukan analisa dan pembahasan di Kemendagri pada waktu yang akan ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Para Kepala OPD, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala UPTD KPH Wilayah VII Mekakau Saka, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Simpang serta undangan lainnya.( chant )

Sumber : Diskominfo OKU Selatan