DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN OKU SELATAN GELAR SOSIALISASI PENDAMPINGAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL

Uncategorized125 Dilihat

Journalpos.co.id – Muaradua (25/02) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Pendidikan menggelar kegiatan Sosialisasi Pendampingan Akreditasi Lembaga penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, Selasa (25/02/2020).

Sosialisasi yang digelar di Pendopoan Hotel Samudra Muaradua ini, dihadiri dan dibuka langsung oleh Bunda PAUD Kabupaten OKU Selatan Isyana Lonitasari Popo, turut hadir juga Ketua BAN PAUD PNF Provinsi Sumatera Selatan Dra. Hj. Murniah, M.Si. Set Abdullah, S.Kom.,M.Si. Bunda PAUD Kecamatan Muaradua, dan Para Peserta Sosialisasi.

Dalam laporan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Zulfakar Dhani, S.Sos. yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Jaris, S.Pd. menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini dengan harapan dapat meningkatkan motivasi dan pemahaman tentang pelaksanaan akreditasi bagi lembaga penyelenggara program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal melalui Aplikasi Sispena, dan tersosialisasinya kebijakan mekanisme tiga instrumen akreditasi serta sistem penilaian akreditasi PAUD dan PNF. Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan permohonan pengajuan akreditasi oleh lembaga pendidikan PAUD dan PNF.

Peserta kegiatan ini merupakan pengelola program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Se Kabupaten OKU Selatan, yang berjumlah 87 Lembaga diantaranya : PAUD 70 Lembaga, PKMB 10 Lembaga, dan LKP 7 Lembaga. Dengan Narasumber berasal dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya sekaligus membuka sosialisasi ini, Bunda PAUD Kabupaten OKU Selatan menjelaskan bahwa Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi merupakan alat regulasi diri (Self-Regulation) agar lembaga pendidikan mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahanya. Akreditasi juga dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan.

Akreditasi Lembaga Pendidikan sebagai proses penjaminan mutu layanan prima pendidikan di dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam Pasal 60 Ayat (1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.L; Ayat (2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; Ayat (3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yangb bersifat terbuka.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.