Penyimpangan Dana Desa 459 Juta, Di Pindahkan ke Lapas Pakjo Untuk Menjalani Sidang Perdana

Uncategorized121 Dilihat

Journalpos.co.id – Muaradua – Setelah kurang lebih dua puluh satu hari akhirnya hari ini Jumat 14 Februari 2020 dengan menggunakan mobil tahanan Kajari Oku Selatan. Sudarsono digiring ke kendaraan selanjutnya untuk dititipkan ke Lapas Pakjo Palembang

Diketahui penahanan Sudarsono (50) yang berstatus ASN di kantor Sat POL PP Pemkab OKU Selatan dengan tuduhan indikasi Korupsi dana desa tahun anggaran 2016. Mantan PJS Kades Desa Datar dijebloskan ke rutan kelas ll B Muaradua pada tanggal 30 Januari 2019 lalu.

Setelah mempunyai cukup bukti Polres Oku Selatan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan Negeri Oku Selatan.

Hal ini disampaikan Kapolres Oku Selatan AKBP Deny Agung Andriana SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK MH membenarkan adanya penahanan mantan PJS Kades Datar di Lapas kelas llB Muaradua. “Dugaan penyelewengan dana desa,” katanya singkat.

Sementara kepala Kajari OKU Selatan Edi Ersan Kurniawan SH., M.HUM melalui Kasi Intel Agsyana. SH membenarkan penahanan terhadap tersangka.

Agar memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, ungkapnya.

Hari ini terdakwa kita bawa ke Palembang untuk menjalani proses persidangan perdana yang akan dijadwalkan Senin Mendatang, ucap Agsyana

Ia menyebutkan dari keterangan tersangka (SD-red) telah mengakui perbuatannya yang telah merugikan Negara senilai ratusan juta rupiah.

Dijelasjan dia pelaku dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999.

“Sementara tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” jelasnya. (Chant)

Sumber : gesha.com