Dalam Rapat kali ini mendengarkan keterangan dari Asisten III, BKSDM, serta Inspektorat tentang tata cara Rekrutmen Kepala Sekretariat (Kasek) yang aturan Rekrutmen dari Aparatur Sipil Negara (ASN) acara rapat dimulai pukul 09.00 wib secara terbuka disaksikan sejumlah awak media serta masyarakat.
Wakil ketua DPRD Yohana meminta penjelasan tentang bagaimana tahapan dan aturan prosedur serta mekanisme segala aturan hukum yang mengatur serta apa yang menjadi wewenang sehingga ditugaskannya sebagai Kepala sekretariat (Kasek) Rekrutmen dari ASN.
Sedangkan Ketua komisi lll Gunawan Sucipto SE menyinggung soal laporan masyarakat dan camat, ” Untuk itu rapat dengar pendapat ini kita ingin mendengar langsung tata cara Rekrutmen ASN bukan mencampuri wewenang Bawaslu”, katanya.
Hujan interupsi pun berlanjut dalam ruangan Banggar itu dari sejumlah anggota DPRD Oku Selatan. Kemudian salah satunya Dari anggota komisi III Apri zaini,SE dan Bastari SH, Doris Novalia,SE, Windia Adipura,SE serta Andrian Gama,SH ketua komisi II berbagai pertanyaan pun dilontarkan para wakil Rakyat di Rapat itu. kemudian RDP ditutup sekitar pukul 11 :00 wib.
Dapat kita dengarkan langsung keterangan dalam rapat tadi yang disampaikan oleh Asisten III, BKSDM serta inspektorat bahwa mereka(Bawaslu) belum mengantongi izin rekom dari pejabat berwenang ke 36 ASN yang dilantik”, kata Ketua komisi III Gunawan Sucipto,SE seusai rapat.
Gunawan lebih lanjut menuturkan bahwa hasil RDP ini akan ditingkatkan ke rapat bersama semua ketua komisi DPRD Oku Selatan.
Hal serupa dikatakan Rahmin Hamidi selaku inspektorat memberi keterangan terkait hal ini, “kami hanya menjelaskan apa yang memang kami ketahui bahwasanya di dalam penyelenggaraan kasek bahwa pihak Bawaslu tidak membaca aturan dari kepegawaian” ungkap Hamidi.Hamidi membenarkan, mereka (36 kasek) yang ditetapkan belum mengantongi izin menurut keterangan dari BKSDM itu keterangan dalam rapat Sama halnya kaban BKSDM Eva Nirwana S.I.P menuturkan ” yang jelas bahwa dalam aturan kepegawaian mereka harus mengantongi izin dari pejabat berwenang maupun instansi induk karena mereka seorang ASN,”
Ditegaskan oleh Kaban yang jelas mereka secara Rekrutmen Kasek ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Bawaslu” , Ucap Kaban BKSDM Eva Nirwana.(chant)
Sumber : henafri