Journalpos.co.id – oku selatan – Komisi lll DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan memanggil Bawaslu Oku Selatan guna menanyakan terkait perihal pelantikan kepala sekretariat (Kasek) kecamatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada kamis kemarin (9/1).
Pasalnya, dalam pelantikan Sekretariat yang diselenggarakan kemarin diduga menyalahi Prosedur dalam upaya persiapan Pemilu yang berkualitas, di gelar di kabupaten oku selatan dan di beberapa Kabupaten/Kota serta Provinsi tahun 2020 mendatang.
Tentu saja mendapat Kritikan keras dari anggota dewan Oku Selatan hal ini disampaikan sekretaris Komisi lll Doris Novalia Politisi mengenai Pelantikan kepala Sekretariat kecamatan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Oku Selatan dari Delapan kecamatan.
Dijelaskan Doris, agenda pemanggilan untuk rapat dengar pendapat bersama Bawaslu ketua bawaslu,komisioner kepala sekretariat atas pelantikan kasek yang digelar pada tanggal 9 Januari kemarin.
” Bahwasanya orang – orang yang dilantik itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang diminta oleh Panwas kabupaten dan sekretariat kabupaten,merujuk dari kecamatan artinya mereka tidak menjalankan Prosedur sesuai peraturan undang-undang yang ada.”ungkapnya.
Salah satu contoh di kecamatan warkuk ranau selatan hasil dari pleno mereka ada dua nama Supiatun SH dan Eko santiko itu direkomendasikan kecamatan dan Bawaslu kecamatan
Namun yang diundang pelantikan bukan nama yang direkomendasikan,melainkan nama yang tidak masuk dalam rekomendasi baik Berita acara, tentunya sangat lah lucu sekali, ” jelasnya Doris.
Terkait pemanggilan Bawaslu ke Komisi lll DPRD Oku Selatan hari ini tidak berkesempatan hadir, dengan alasan ketua Bawaslu masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan di Palembang.”tambahnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Bah Dosen Hanan,S.pd sekretariat Bawaslu membenarkan bahwa adanya undang dari Komisi III DPRD Oku Selatan “iya,sudah kami sampaikan dengan ketua saat ini memang sedang berada di luar kota”. (Rill)