Ketua KPU Palembang dan Empat Lawang Dipecat Hasil Penetapan DKPP

Uncategorized116 Dilihat

journalpos.co.id– palembang- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang dipecat. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan kedua Ketua KPU tersebut yakni Syarifudin (Ketua KPU Palembang) dan Mobius Alhazan (Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang). Keputusan DKPP itu ditetapkan Rabu (8/8). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kota Palembang kepada Teradu I Syarifuddin selaku Ketua KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini,” begitu isi keputusan tersebut.

Portal resmi dkpp.go.id bahwa Surat Keputusan DKPP Nomor 118/DKPP-PKE-VII/2018 didasari pengaduan M Taufik, ketua Panwaslu Kota Palembang. Putusan berisi apa yang dilakukan KPU Kota Palembang dengan tidak menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam Pleno Rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK secara berjenjang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017. Dengan kata lain, KPU Kota Palembang diduga telah melanggar kode etik. Itu karena dalam melakukan pemutakhiran data pemilih tidak berlandaskan pada prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yaitu berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan mengedepankan kepentingan umum.

Meskipun petugas PPS, PPK dan operator Sidalih telah berupaya
melakukan penghapusan namun hingga batas akhir rekapitulasi data pemilih pada 19 April 2018 di KPU Kota Palembang, data pemilih TMS dan ganda tersebut masih tersisa hingga jumlah DPT yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari jumlah DPS yaitu 1.244.716 pemiilh, terjadi penambahan 145.521 pemilih dari DPS, namun telah diperbaiki dan terakhir jumlah DPT Kota Palembang 1.107.177 Pemilih.

Selain Syarifudin, teradu lainnya yang merupakan anggota KPU Kota Palembang seperti Devi Yulianti, Abdul Karim Nasution dan Firamon Syakti hanya menerima peringatan keras dari DKPP. Sidang diputuskan Harjono selaku Ketua beranggotakan Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar. “Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.”

Ketua KPU Sumatera Selatan Asphani mengaku, belum menerima salinan putusan DKPP. “Prinsipnya, bila sudah diputuskan DKPP, wajib dilaksanakan,” ucap Asphani seperti dikutip dari SimburNews.com.

Asphani juga menambahkan, Syarifudin akan menjadi anggota KPU biasa. Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kota Palembang, Syarifudin belum berhasil dikonfirmasi.

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Mobius Alhazan pun mengalami nasib yang sama. Mobius pun mendapat peringatan keras dan diberhentikan Ketua KPU Empat Lawang berdasarkan keputusan nomor No119/DKPP-PKE-VII/2018. Keputusan DPKP berdasar pengaduan Endo Gusmawan, Ahmad Husin, dan Abdul Haris dkk.

Teradu diduga tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum dan
profesional. Para Teradu diduga tidak melaksanakan pemutakhiran data pemilih sesuai tahapan yang tertuang didalam PKPU Nomor 2/2018. Pada 5-7 Maret lalu sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, teradu diduga tidak
melakukan rekapitulasi daftar pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka tingkat desa/kelurahan. Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. (tim/krw/jrl)