Bupati Ogan Ilir Diminta Selesaikan Sengketa Pilkades Kumbang Ilir

Uncategorized114 Dilihat

Journalpos.Co.id,OI-Meski telah menang Dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baik dikota palembang hingga kota medan terkait permasalahan Pilkades di Desa Kumbang Ilir Kecamatan Kendis kabupaten Ogan Ilir yang dilaksanakan pada tanggal  12 Oktober 2016 yang lalu,tetapi hingga saat ini Suhartini belum menjabat Kepala Desa

Menurut Mujaddit Islam SH.MH yang tergabung di kantor lawyer M.Husni Candra & Rekan (MHC&R) saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan,pada tanggal 12 Oktober Tahun 2016 telah berlangsung pemilihan kepala desa serentak di kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir,dalam pemilihan kepala desa itu Suhartini ikut menjadi calon Kepala Desa yaitu calon di desa Kumbang Ilir.

Sebagai calon kepala desa suhartini telah memenuhi sebagaimana syarat sesuai pasal 11 peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang tata cara pencalonan dan tata tertib pemilihan kepala desa,dari semua tahapan tahapan telah diikuti dan menghasilkan tiga calon kepala desa,sebagai calon kepala Desa dengan nomor urut 1 saudara Umar Dani,calon kepala desa nomor urut 2 saudara Suhartini dan calon kepala desa nomor urut 3 saudara Fikri.

Lanjut Mujaddit,”berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara ditempat pemilihan suara Desa Kumbang Ilir Kecamatan Kendis kabupaten Ogan Ilir, nomor urut 1 Umar Dani memperoleh jumlah suara sebanyak 94 suara,calon nomor urut 2 Suhartini 94 suara dan calon nomor urut 3 juga mendapatkan 94 suara,sisa 6 surat suara yang pada saat itu dianggap tidak sah yaitu 2 surat suara kosong,2 lagi surat suara ketiga tiga calon dicoblos masyarakat,sedangkan sisa 2 surat suara yang dicoblos masyarakat calon nomor urut 2 Suhartini tetapi itu dianggap tidak sah oleh panitia penyelenggara pemungutan suara.

Atas hal tersebut saksi dari calon nomor urut 2 Suhaimi pada saat itu telah melakukan sanggahan terhadap hasil penghitungan tersebut bahwa jumlah suara calon dari nomor urut 2 saudara Suhartini unggul sebanyak 2 suara menjadi 96 suara,akan tetapi sanggahan tersebut tidak dihiraukan oleh panitia penyelenggara pemungutan suara,bahkan pada saat penandatangan berita acara suhaimi selaku saksi dari Suhartini diduga ada unsur pemaksaan yang dilakukan pihak panitia,bahkan pada awal Nopember 2016 Suhartini diberitahu panitia penyelenggara pemilihan kepala desa menyatakan yang terpilih sebagai kepala desa Kumbang ilir adalah calon nomor urut 1 Umar Dani, jelas Mujaddit.

Terkait Permasalahan ini yang mana pada tanggal 14 Desember 2016 telah dilakukan Pelantikan Kepala Desa Kumbang Ilir dan yang dilantik adalan calon kepala desa nomor urut 1 saudara Umar Dani,Pihak kami selaku lawyer dari saudara suhartini telah menempuh jalur hukum dengan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama di palembang dari hasil gugatan kami pihak pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) palembang No/02/G/2017/PTUN-PLG mengabulkan gugatan suhartini.

Merasa tidak puas dengan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara di palembang,pihak tergugat saudara Umar Dani melakukan upaya banding ke pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Dan hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan Nomor No/02/G/2017/PTUN-PLG menyatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde ) yang amar putusannya sebagai berikut.

1) Mengabulkan gugatan suhartini untuk seluruhnya

2) Menyatakan batal keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 649/KEP/BPMPD/2016

Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan pengangkatan Kepala Desa Kumbang Ilir Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir tanggal 11 Nopember 2016

3) Mewajibkan Kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor:649/KEP/BPMPD/2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Kumbang Ilir Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir Tanggal 11 Nopember 2016

4) Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini,jadi berdasarkan keputusan aquo(vide Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang No 02/G/2017/PTUN-PLG paragraf 3 halaman 68 sampai dengan paragraf 2 halaman 70) Seharusnya Suhartini dilantik menjadi kepala Desa Kumbang Ilir karena terbukti perolehan suara Suhartini sebanyak 96 suara sedang calon kepala desa yang lain hanya mendapat 94 suara.

Lebih lanjut mujaddin menegaskan mengingat bahwa hal tersebut adalah eksekusi dari suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde) kami pihak calon kepala Desa Suhrtini Nomor urut 2  dalam pemilihan meminta kepada Bupati Ogan Ilir untuk menindak lanjuti sekaligus menyelesaikan permasalahan ini,tutup Mujaddin.(Tim)