Suami Istri Terduga Pengedar Ekstasi Diamankan Polisi.

Uncategorized132 Dilihat

Journalpos.Co.Id,Muba – Diduga Pengedar pil ekstasi Pasangan suami Istri (Pasutri) Dadang (35) dan Wartia (25) Warga Desa Lumpatan menjadi orang yang pertama ditahun 2018 masuk dalam buku register laporan polisi pelaku tindak pidana.

Berdasarkan laporan polisi : LP/A- 1 / I / 2018 / Sumsel / Muba / sek sekayu, tanggal 1 januari 2018. Dadang saputra ditangkap oleh personil polsek sekayu karena memiliki dan menjual narkoba jenis pil ekstasi, Senin(1/1/18).

Kapolres Muba Melalui Kapolsek Sekayu Akp.Hidayat yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan bahwa sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang suami istri yang melakukan transaksi narkoba mendapati informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, barulah sekira pukul 02.52 wib pelaku kita amankan di jl sekayu pendopo disebuah warung didepan kafe Edi km 4 kel soak baru kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat dilakukan penggerbekan pelaku sempat membuang ekstasi tersebut dibawah kursi tempat dia duduk, atas kejelian petugas kita barang tersebut ditemukan dua butir pil ekstasi warna hijau dengan logo huruf K yang terbungkus didalam plastik bening.

pada kesempatan yang sama wartia istri terduga juga melakukan hal yang sama seperti apa yang dilakukan oleh suamainya yaitu membuangkan pil extasi yang ia pegang kebawah tempat mereka duduk dan ditemukan empat butir pil extasi warna hijau dengan logo huruf K. Dan terhadap Wartia alias tika (26) teregister dengan laporan polisi nomor : LP/A- 2 / I / 2018 / Sumsel / Muba / sek sekayu, tanggal 1 januari 2018. Dalam perkara memiliki dan menjual narkoba jenis pil ekstasi.

Dari hasil introgasi awal terhadap Dadang saputra bahwa narkoba jenis inek warna hijau berlogo huruf K tersebut seluruhnya berjumlah 10 butir, lima butir dipegang oleh dirinya dan lima butir lagi dipegang oleh istrinya.

Diketahui pil ekstasi yang ada pada terduga telah terjual sebanyak empat butir dengan harga Rp.300.000.- per butirnya, sementara yang dipegang oleh istrinya baru terjual satu butir dengan harga yang sama.

Saat ini kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya sudah kita amankan dipolsek sekayu dan terhadap kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Reporter : Reza