Journalpos.Co.Id,Muba-Forum KAUD dari lima Desa bersama Tujuh Pemerintah Desa kamis (7/12/2017)menggelar Rapat Konsolidasi dengan PT Musi Banyuasin Indah di Balai Pertemuan Desa Bukit Selaku Kecamatan Batang Hari Laki Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Mengenai permasalahn Sertifikasi Lahan Kebun Plasma Kelapa Sawit dan Kejelasan CSR dari perusahaan.
Turut hadir dalam acara tersebut Camat Batanghari leko,Kapolsek Batanghari Leko dan Koramil 041 Babat Toman.
Rapat ini di laksanakan dalam rangka kembali menagih janji janji pihak perusahaan menegani sertifikasi Kebun Plasma Kelapa sawit milik Warga yang sudah Akad kredit sejak tahun 2000 namun Sertifikat Belum semua di berikan oleh pihak perusahaan kepada petani.
Sekaligus meredam kekesalan warga dari lima Desa agar tidak melakukan hal hal yang melanggar hukum kepada perusahaan dengan jalan duduk bersama, membuat kesepakatan menegaskan kesepakatan dan sama sama komitmen dengan hasil kesepakatan mengenai masalah ini. Baik Warga masyarakat petani yang di wadahi KUD dan diayomi pemerintah Desa maupun Pihak Perusahaan.
Rapat ini juga dalam rangka menuntut Pihak Perusahaan Agar melaksanakan kewajiban sosial mereka bagi masyarakat sekitar dalam bentuk CSR yang ada Dasar hukumnya.
Sebab selama ini Keberadaan Purusahaan dirasa belum memberikan pelayanan Sosial kepada masyarakat.
“Serumit apapun permasalahan pasti ada jalan keluarnya. Masyarakat harus percaya dan mendukung orang orang yang telah di daulat menjadi perwakilan dalam pengurusan masalah ini. Seperti Pihak KUD yang sudah tergabung dalam Forum KUD juga kepada Pemerintah Desa Kecamatan maupun Kabupaten.”
” jangan bertindak dan melakukan hal hal yang melanggar hukum, apapun keinginan warga yang bisa kami bantu dalam hal ini Pasti kami bantu, sebaliknya bila ada pelanggaran hukum terjadi kamipun akan bertindak” Pesan dari Kapolsek Batanghari keko dalam sambutannya.
Senada dengan Kapolsek, Camat Batanghari Leko Bpk.Nwardi Endang juga menekankan hal yang sama. Dan dalam sambutannya Camat mengharap Rapat Konsolidasi ini kiranya bisa menghasilkan satu kemufakatan.
“Saya tergolong Baru dalam permasalahan ini, namun semnenjak awal 2017 ketika saya di tugaskan di Batanghari leko ini saya sudah banyak mempelajari dan mencari infirmasi. Maka saya harap dalam pertemuan ini ada hasil yang baik dan semua pihak harus berkomitmen melaksanakan.”
“Kesepakatan kita ambil bersama dalam Rapat ini. Dan tekhnik pelaksanaannya nanti Saya akan adakan pertemuan lanjutan di Kantor Camat, Bpk Kades akan saya undang perwakilan KUD saya undang dan pihak perusahaan juga Harus hadir..saya akan berkonsultasi dan berkordinasi dengan Pemkab agar tekhnis pelaksanan hasil kesepakatan hari ini bisa di laksanakan dengan baik dan benar” kata pak Camat dengan tegas.
” Khoirunnas anfauhum linnas..: sebaik baiknya manusia adalah yang memberi manfaat kepada manusia lainnya..Kita semua yang berkumpul disini mewakili saudara saudara kita yang lain di Desa masing masing. Mari berfikir bijak kiranya hasil yang baik kita dapat untuk kita dan untuk saudara saudara kita yang ada di Desa masing masing yg tidak hadir disini.” Kata Kepala Desa Bukit selabu dalam sambutannya.
“Mengingat masa Reflanting sudah dekat yaitu dalam masa 2 atau 3 tahun kedepan, maka Sayapun berharap dengan sangat kiranya pihak Perusahaan benar benar ada keseriusan untuk menyelesaikan masalah ini, jangan seperti dulu hanya janji janji saja” tambah Pak Agus salim .
Selepas sambutan sambutan dari masing masing pihak. Acara inti yaitu pembahasan mengenai dua masalah di atas di laksanakan.
Dalam pembahasan dua masalah tersebut banyak di warnai oleh penyampaian yang bernada keras dari perwakilan perwakilan KUD yang tergabung dalam Forum KUD. Hal ini wajar mengingat permasalahan yang di bahas adalah permasalahan yang mengkronis bagi Masyarakat.
“Kami sudah melaksanakan kewajiban kami. Sebagai warga transmigrasi dalam tutorial pemerintah Desa yang merupakan Binaan PT.Musi Banyuasin Indah kepada pihak PT. Sekarang kami tidak menuntut apa apa kecuali Hak. Kami menuntut Hak, dan Pihak perusahaan silahkan Laksanakan Keajiban.”tegas salah satu ketua KUD
Lanjutnya lagi dalam hal ini sudah berkali kali di sampaikan oleh beberapa perwakilan KUD yang tergabung dalam Forum KUD seraya di sambut dengan teriak dan tepuk tangan dari peserta rapat lainnya.
“Kami Buat Proposal bantuan dana. Pihak perusahaan menjawab bahwa bentuk CSR mereka bukan Uang. Tapi Barang. Kami buat lagi proposal mohon bantuan barang. Jawab mereka CSR Perusahaan kami bukan berbentuk Barang tapi kegiatan. Kamipun berharap kiranya di adakan kegiatan sosial seperti Bimbingan/Pelatihan Bagi KUD sunatan masal pengobatan gratis, Perusahaanpun berkilah bahwa CSR perusahaan tidak berupa hal itu melainkan berupa Pembangunan Fisik..kamipun meminta pembangunan Fisik toh sampai sekarang tidak ada pembangunan fisik yang kami dapar dari pihak Perusahaan…hal ini sangat aneh” kata Pak Agus salim di tengah penyampaiannya.
Pada akhir acara di dapat kesimpulan
1. Perusahaan harus memperjelas sistem program CSR
2.Semua desa Transmigrasi dalam wilayah binaan PT.Musi Banyuasin Indah harus menjadi Ring I jangan di beda bedakan.
3. Perusahaan harus segera mengurus sertifikasi kebun plasma.
4.Bapak Camat akan tetap mengawal dan mendukung serta turut memperjuangkan masalah ini sampai selesai.
Namun nampak ketidak puasan dari para peserta rapat. Sebab pihak perusahaan tidak memberikan statmen yang jelas dan tegas. Terkesan saling lempar batu sesama pejabat Perusahaan, dan terkesan mau melempar permasalah ini kepada pemerintah..
” Lewat transmigrasi kami didatangkan ke Bumi Muba ini. Lewat perusahaan kami di tempatkan di wilayah kelolah mereka dan menjadi warga binaan mereka. Kami beli kebun kepada mereka pembayaran dan pelunasan sudah selesai di waktu akad kredit, bahkan ada warga Tani yang kelebihan Bayar..
Setelah akad kredit jual beli kenapa surat menyurat jual beli berupa sertifikat kami tidak di berikan”
“Silahkan Bapak Wartawan dan semua pihak nilai sendiri masalah ini.” Kata salah seorang perwakilan Masyarakat dari Desa SP I Kec.Keluang.
Redaksi