Journalpos.Co.Id,Muba – Rekomendasi pembatalan akhirnya dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait adanya temuan pengumuman seleksi administrasi perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muba.
“Pihaknya meminta agar KPUD Membatalkan hasil pengumuman administrasi calon PPS se Kabupaten Muba yang di umumkan hari ini oleh KPUD Muba” Ungkap Komisioner Panwaslu Muba divisi pencegahan dan antar lembaga Dodi Safari, senin (06/11).
Diterangkannya bahwa dari hasil pemeriksaan Panwaslu di KPU Muba, banyak temuan diduga melanggar aturan PKPU 12 tahun 2017, terkait tahapan perekrutan PPS seperti adanya berkas ijazah calon pps yang belum di legalisir.
“Semestinya, KPUD Muba mengumkan setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, tetapi dari hasil pemeriksaan kami, selain ditemukannya persyaratan yang belum lengkap, KPU Muba juga belum semuanya menerima berkas dari beberapa desa tapi sudah di umumkan” Ujarnya.
Surat rekomendasi pembatalan tersebut Nomor 023/BAWASLU-PROV. SS-05/PM.00.02/XI/2017.
“Kita mempertanyakan, ada apa ini ?” Tanyanya.
Reporter : Reza