Polres Muba Sita Tiga Paket Sabu,Dari Pengedar

Uncategorized128 Dilihat

Journalpos.Co.Id, Muba – Satgas Basmi Narkoba Polres Musi Banyuasin, mengamankan penjual sabu bernama Suandi Bin Sharin (45) di Kampung Ogan Jalan Lintas Sekayu – Babat Toman Kel. Balai Agung kec. Sekayu, Jumat (27/10/2017) pukul 01:45 WIB dini hari.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,69 gram, 1 buah kotak rokok sampoerna evolution dan atas kejadian Tersebut tersangka dan Barang bukti diamankan ke Polres Muba guna Proses Sidik Lebih Lanjut.

Atas perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar.(Reza)