Journalpos-Indralaya – Jajaran Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan motor jenis Vario warna hitam biru bernopol 6309 UK, Sabtu (7/10) sekira pukul 19.00 WIB di Desa Ibul Besar 3 Kec Pemulutan Induk Kab Ogan Ilir.
Adapun korbannya adalah Somim bin Usman (36) seorang buruh yang beralamat di Jalan Kapuk RT 10 RW 4 Kel Karya Jaya Kec Kertapati Palembang.
Adapun tersangka yang berhasil digelandang bernama Bambang Irawan (20) juga seorang buruh yang beralamat di Desa Ibul Besar 3 Kec. Pemulutan Induk Kab Ogan Ilir.
Adapun kronologis kejadian, Rabu (23/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu pelaku sebanyak 2 orang yakni Bambang Irawan dan Yusuf (DPO) meminjam motor Honda Vario milik korban Somim, tapi hingga saat ini motor tersebut belum dikembalikan hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000.
Atas kejadian itu, korban pun melapor. Dan Sabtu (7/10), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas dipimpin langsung Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi, SH MSi bersama Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Bripka Zulkarnain A. ST,. M.Si dan anggota berhasil menangkap pelaku Bambang di depan rumahnya Desa Ibul Besar 3 Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 Buku BPKB Honda Vario Warna Hitam Biru Nopol BG 6309 UK.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Pemulutan untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku (win)