Bareskrim Polri Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara, Amankan 51.200 Liter Minyak Olahan

Uncategorized0 Dilihat

Journalpos.co — Muratara – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar aktivitas pengolahan minyak tanpa izin (illegal refinery) dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dan akan mengejar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para pelaku.

Dalam penindakan di dua lokasi, petugas mengamankan 10 orang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S selaku pemilik kilang ilegal dan A dari PT Ratiga Abdi Meksa. Penyidik turut menyita total 51.200 liter minyak, terdiri atas minyak mentah, solar, dan bensin hasil olahan ilegal, serta sejumlah peralatan operasional dan kendaraan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Muhammad Irhamni menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya meningkatkan Lifting minyak dengan menghentikan operasional kilang ilegal dan kebocoran minyak ke pasar gelap. Langkah tersebut juga mendukung implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar minyak dari sumur masyarakat dapat disalurkan melalui mekanisme resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan tercatat sebagai lifting minyak nasional.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum tersebut. “langkah tegas Bareskrim Polri sangat besar pengaruhnya untuk menertibkan pengolahan minyak ilegal yang berpotensi menyebabkan kebocoran minyak dari tata kelola resmi negara.“ ungkapnya.

Menurutnya, pemberantasan kegiatan minyak ilegal menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh potensi produksi minyak bumi masuk ke dalam mekanisme resmi negara dan mendukung pemenuhan kebutuhan energi nasional. Selain itu ia menilai tindakan tersebut menjadi penting guna memastikan potensi minyak bumi dapat dikelola secara sah dan berkontribusi terhadap lifting nasional.

Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penegakan hukum dan memantau potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola migas yang sah sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.(*)