journalpos.co.id – Muaradua – Bertempat dihalaman Mapolres Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU) Selatan, Jajaran Polres OKU Selatan menggelar Press confrence/ Press Release yang dipimpin langsung Kapores Oku selatan AKBP DENNY Agung Andriana, S.ik Senin 26 – 11 – 2018 dalam ungkap kasus pada bulan Nopember tahun ini.
Ada beberapa kasus yang telah berhasil diungkap pihak Kepolisian resort Oku Selatan diantaranya kasus Pembunuhan, Curas dan kasus Narkotika. Tim Resmob dan pihak kepolisian sektor ( Polsek) berhasil membekuk pelaku pembunuhan Yang jasadnya ditemukan di perkebunan kopi milik warga beberapa waktu yang lalu dengan kondisi luka parah dibagian kepala dan jasad korban pun telah membusuk.
Kemudian, ” pelaku Akmaludin 50 tahun alamat Desa sinar danau kecamatan Buana pemaca yang telah menghabisi nyawa korban Almakoher 50 tahun di kebun kopi milik warga, Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah kayu kopi sudah kami amankan. ” sepotong kayu kopi yang sudah disiapkan untuk memukul kepala korban dan kemaluan korban dengan cara berulang – ulang kali hingga korban tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kemudian pelaku menyeret korban berjarak sekitar 3 kilometer dari lokasi kejadian ke perkebunan kopi milik warga dan meninggalkan Korban begitu saja, lalu senjata sepotong kayu kopi dijatuhkan pelaku tidak jauh dari lokasi tempat jasad korban disembunyikan, berdasarkan penyelidikan kemudian pihak kepolisian sektor ( Polsek) simpang dibantu Sat Reskrim Polres Oku selatan berhasil mengamankan Pelaku yang didapati telah melakukan pelarian di daerah kecamatan Kisam Tinggi.
Sementara motif pelaku itu sendiri lantaran sakit hati kepada korban karena korban mau melakukan tindakan asusila ( pencabulan) terhadap anak gadis pelaku, kemudian Pelaku berniat untuk menghabisi nyawa korban. ” pelaku saat ini di jerat dengan pasal 338 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” ungkap Kapolres.
Selain mengungkap kasus pembunuhan jajaran kepolisian resort Oku Selatan berhasil mengungkap pembobolan rumah kosong dan curanmor yang terjadi di kawasan Wilayah Oku selatan.
Terutama untuk kasus pencurian dengan kekerasan ( Curas) kerap kali di lancarkan pelaku dijalan raya, terutama disekitaran sepanjang jalan raya Pemkab – jagaraga yang di dijadikan tempat pembegalan kendaraan, Pelaku sendiri tak segan segan melukai korban dengan senjata tajam.
Lanjut Kapolres, pihaknya saat ini telah mengamankan barang bukti 3 buah sepeda motor Honda fit, satu unit yamaha Vixon dengan kejadian kasusnya pada tahun lalu pada tanggal 3 Desember 2017 kemarin. Setelah kami melakukan pencarian Akhirnya terungkap 3 Pelaku dan 2 orang pelaku yang saat ini berhasil kami amankan 1 orang lagi masih dalam target Daftar pencarian orang ( DPO).
Modus Operandi yang dilancarkan Para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara mengendarai kendaraan bermotor, kemudian pelaku memepetkan kendaraanya yang sedang dikendarainya ke kepada kendaraan yang sedang dikendaraai koraban, pelaku menerajang kendaraan milik korban dan Akhirnya korban terjatuh. ” kemudian kawanan pelaku membawa lari motor milik korban.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan sudah terindikasi nama – nama pelaku kemudian pihak kepolisian melakukan pengintaian terhadap gerombolan pelaku dengan cara mengamati wilayah rumah korban akhirnya pelaku berhasil kami tangkap, untuk pelaku sendiri kami kenakan pasal Pencurian pemberatan pasal 363 KUHP pidana pencuri.” tambah kapolres.
Selain ungkap kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan kepolisian resot Oku selatan melalui Sat Narkoba juga ungkap penangkapan terhadap Andika
kasus narkotika, Pelaku sendiri melakukan penjual daun ganja kering dan basah, kemudian dilakukan pengembangan terkait penangkapan Andika yang memiliki daun ganja tersebut, dilakukan penggeledahan terhadap kedua temanya yaitu Toni dan kilimo di Desa Sianga laga kecamatan kisam tinggi.
Dari pengembangan kedua temanya Toni dan Kelimo, kemudian didapat keterangan mereka merupakan penanam ganja dengan cara memakai Polibex berwarna hitam, diketahui terdapat 2 pohon ganja yang ditatam mereka, Ganja yang ditatam dari pelaku diperkirakan berumur kurang lebih 3 bulan dengan tinggi 1,25 senti meter.
Kemudia ganja tersebut dijual melalui temanya itu ada yang sudah dikeringkan dan ada yang masih basah, untuk Daun ganja yang sudah kering seberat 2 Ons dan daun ganja yang masih basah seberat 4 gram. Saat ini pelaku sudah diamankan pihak Polres Oku Selatan dan untuk pelaku sendiri akan dikenakan Undang – udang Narkotika pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. ” ujar Kapolres. (Peno)