Korban Penipuan dan Penggelapan oleh Owner Pabrik Paku Beri Keterangan di Polda Sumsel

Palembang5 Dilihat

Journalpos.co — PALEMBANG – Bambang Wijaya Indra yang menjadi Korban penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh pemilik Pabrik Paku di Kenten Laut bernama Sujono alias Acuan hari ini, Rabu, (12/08/26) memberikan keterangan kepada penyidik Harda Polda Sumsel

Dihadapan penyidik Direskrimum Subdit II Unit I Harda Polda Sumsel, Kompol Bambang Julianto,SH,MH, didampingi penyidik pembantu Bripka Ilham, korban Bambang Wijaya Indra menerangkan, bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Sujono alias Acuan. Menurutnya, surat yang dibuat oleh Sujono adalah surat Palsu.

“Sebagai bukti surat Sujono itu palsu dapat dilihat di surat warka BPN yang menyebut bahwa dia membeli tanah kepada saya pada tanggal 1 April 1992. Sedangkan saya baru membeli tanah itu tanggal 8 April 1992 dan sampai saat ini surat kepemilikan yang saya beli sampai saat ini masih ada Akta Notaris sama saya,” kata korban Bambang seraya menunjukkan surat tersebut.

Lebih lanjut diceritakan Bambang Wijaya Indra, penipuan yang dialaminya itu terjadi berawal dari tawaran Terlapor Sujono yang mengajaknya untuk kerjasama membangun perumahan di atas lahan miliknya dengan sistem bagi hasil. Menurutnya, saat itu Sujono menjanjikan berapun hasil pembangunan perumahan itu akan dibagi rata dengannya, karena itu dia menyetujuinya.

“Saat ini semua lahan milik saya seluas 2460 M2, namun yang dilaporkan di Polda Sumsel adalah sebanyak 1200 M2 (20 x 60 M2), itu sudah dibangun perumahan Graha Bukit Raflesia Kenten dengan total 18 unit rumah dan 1 Gedung Serba Guna. Namun saat saya minta bagian saya, Sujono hanya mau memberi saya 1 unit Rumah, 1 unit Motor dan uang sebesar Rp. 70 juta. Karena tidak sesuai janji saya tidak menerima dan melaporkan permasalahan itu ke Polda Sumsel,” katanya.

Lebih lanjut Bambang Wijaya Indra berharap dirinya bisa mendapat keadilan, atas peristiwa yang telah merugikan dirinya. Bambang Wijaya Indra berharap apa yang dijanjikan Sujono alias Acuan saat itu dapat dipenuhinya saat ini.

“Kalau mau dihitung atas peristiwa itu banyak kerugian yang telah saya alami baik secara moril maupun materil. Karena itu saya berharap lahan saya yang telah dibangun perumahan seluas 2460 M2 itu dapat diganti rugi dengan harga Rp. 5:juta per meter persegi, dengan total sebesar Rp. 12 milyar. Karena itu adalah hak saya,” katanya.

Sementara itu Kepala Unit II, Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bambang Juliato saat dimintai keterangannya mengatakan, silahkan menghubungi humas Polda Sumsel.

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Wijaya Indra melaporkan Pemilik Pabrik Paku Kenten Sujono alias Acuan ke SPKT Polda Sumsel atas tuduhan penipuan dan perbuatan curang.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/1201/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal, 27 Juli 2026 yang diterima ka. Siaga III, SPKT Polda Sumsel AKP. Hamdani, SH. (Tim)