Cuitan Seorang Oknum PNS OKUS Di Medsos Diduga Langgar UU ASN

Uncategorized132 Dilihat

Journalpos.co.id-OKU SELATAN – Seorang oknum PNS yang menjabat kepala bidang (Kabid) di Dinas Perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, diduga melanggar UU pemilu dan ASN.  Gara-garanya, kabid tersebut berkomentar di salah satu grup medsos.

Komentar oknum PNS itu menanggapi salah postingan netizen terkait pilkada Sumsel. Dia  diduga mencemooh salah satu partai dan Tim Sukses Paslon  di grup Cinta OKU Selatan, Selasa (8/5).

“Dodi bae tau salah satu hambatanyo “infrastruktur” apolagi bapaknya (Gubernur) la bekuasa 10 tahun. Artinya tidak ada niat!!! Jadi wong kito ikut2an mendukung bukan krn bkat majuke daerahnyo tapi kebanyakan kepentingan PARTAI.. Nak muhtah jingoknyo SELURUG PENDUKUNG balon membuat status cak polisiti ulunh pdahal baru kemaren sore dipelolkan wong jdi timses,” tulis akun Syaripudin Abdullah.

Pengurus DPD Partai Golkar OKU Selatan, Candra sangat menyayangkan postingan oknum PNS yang sudah menyerang pengurus partai tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sekali sampai seperti ini dan ini tidak pantas dilakukan oleh oknum ASN,” ujarnya.

Ketua Panwaslu OKU Selatan Herry Aprizon mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima informasi awal terkait komentar oknum ASN yang diduga melanggar UU tersebut.

“Kalau informasinya sudah kami terima tetapi memang untuk laporan belum kami terima dan terkait informasi ini kami sudah menurunkan tim untuk mengkaji dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Syarpudin Abdullah mengakui jika akun “Syarpudin Abdullah” adalah akun pribadi yang diduga mengomentari salah satu Partai Penguasa di OKU Selatan.

“Ya. Itu akun facebook saya sendiri, kalau memang komentar itu salah nanti akan saya hapus,” ujarnya.

Dia mengakui, komentar tersebut hanya untuk mengkritisi pemerintah provinsi terkait pembenahan Danau Ranau.

“Itu hanya untuk mengkritisi bukan ingin menghina dan menyudukan paslon dan partai tertentu,” ujarnya singkat.