journalpos.co.id-Muaradua,Sejumlah masyarakat Desa Sukabanjar kecamatan Muaradua yang dikomandoi ketua BPD Desa Sukabanjar, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Selatan (OKUS) Rabu (14/02/2018) guna mempertanyakan Prihal laporan pada tanggal (20/12/2017) kemarin.
Ketua BPD Desa Sukabanjar Zainap selaku ketua rombongan yang berjumlah 9 Orang yang terdiri dari 7 Orang anggota BPD dan 3 orang Perwakilan Masyarakat dari 39 Masyarakat yang menuntut Proses Laporan Diduga terkait Penyelewengan Pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Bumdes tahun 2017 yang lalu.
Menurut Zainap, Pekerjaan Pembangunan fisik Dana desa tahun 2017 lalu, sesuai musyawarah desa untuk pekerjaan pembangunan semenisasi jalan yang berada di dusun 4 dengan voleme pekerjaan kurang lebih 1.413 meter, untuk dusun 1 kurang lebih 200 meter.
Tetapi kenyataanya pada realisasi pekerjaan fisik semeninasi yang dilakukan, untuk dusun IV kurang- lebih 879 meter, dusun II sepanjang 250,4 meter. ditambah dana Bumdes tidak sama sekali direalisasikan.
‘Kedatangan kami hari ini hanya untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan kemarin yang langsung diterima Staff Administrasi Pidsus kejaksaan negeri Oku Selatan, Kami hanya berharap Pihak kejaksaan dalam memperoses permasalahan laporan yang kami sampaikan, dengan menjalan Proses sesuai dengan Prosedur hukum yang ada. terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana desa dan Bumdes yang kami laporkan.’ ungkapnya.
Sementara itu Kasipidusus Kejari, Mario meyebutkan saat ini kasus tersebut masih dalam proses klarifikasi data.
Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai permasalahan ini. Pastinya kita akan Proses sesuai dengan Prosedur yang berlaku.’ ujarnya.
Terpisah, kepala Desa Sukabanjar Haidi Amri mengatakan, terkait ada laporan masyarakat ini karena atas dasar adanya unsur persaingan Politik, mengenai bangunan sudah kita kerjakan sesuai dengan RAB. Adapunya bagus atau tidaknya masyarakat lah yang menilai.’kelahnya (CHAN)