Journalpos.Co.Id,Muba-Kejaksaan Negeri Sekayu meminta Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian resor (Polres) Muba menyerahkan berkas tahap I, perkara Air Minum Mineral KANGEN Water yang diduga tidak memiliki label kadaluarsa dan lebel halal.
Pihak penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tidak adanya lebel kadaluarsa dan lebel halal tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu pada tanggal 16 Nopember bulan lalu. Namun, sampai saat ini berkas (tahap pertama) tak kunjung diserahkan ke jaksa.
“Sampai saat ini, belum ada berkas tahap pertama masuk sejak SPDP dikirim,” ujar Bob Sulistian SH Kasi Pidum Kejari Muba, Rabu (27/17) kemarin.
SPDP kasus kangen water tersebut diserahkan ke Kejari pada 16 Nopember 2017 . Sesuai aturan berkas tahap pertama dikirim satu bulan setelah SPDP diterima.
Terkait perkembangan perkara (P17), pihak kejaksaan akan mengirim surat ke penyidik.
“Kita minta pihak Polres segera kirimkan berkas ke kejaksaan untuk diteliti,” kata Bob Sulistian, SH
Ditempat terpisah, Bripka Topan Selaku Kepala Tim Penyidik saat ditanya oleh pelapor mengatakan saat ini penyidik masih akan memanggil saksi ahli dari jakarta guna diminta keterangan tetapi kita dari pihak polres masih terkendala dengan dana hingga sampai saat ini saksi ahli belum dapat dihadirkan.
Dalam SPDP yang diterima dari penyidik Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polres Muba, disebutkan ada satu tersangka, yakni Jhonny Alias Aking selaku pemilik Usaha Air minum Mineral KANGEN Water yang ada dikota sekayu.
Disinyalir Air Minum Mineral KANGEN Water yang di jual aking melalui botol kemasan 600 ml tidak memiliki lebel kadaluarsa dan lebel halalnya,sehingga masyarakat menjadi ragu akan ke higienisan air mineral tersebut.
Johnny alias Aking ditetapkan tersangka Sesuai pasal 8 ayat (I) huruf (g) dan (h) jo pasal 62 ayat (I) undang undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tetapi hingga saat ini johnny aking masih bebas berkeliaran.
Dilain pihak Nuri SH Selaku Kuasa Hukum dari Andi Siregar sangat menyayangkan atas lambatnya kinerja aparat kita,yang mana hingga saat ini tidak ada kejelasan diduga pengusaha ini kebal hukum.
Lanjut Nuri dalam waktu dekat ini kami akan segera melayangkan surat ke Kejati,Polda,Kejagung hingga ke Mabes Polri,tegasnya.
Reporter : Reza