Zamili : Pelayanan Pembuatan Sertifikat Akan Terus Di Tingkatkan

Uncategorized126 Dilihat
Kepala BPN Okus Zamili SH MH

Journalpos.Co.Id,Muara dua-Proyek Oprasiasional Agraria (PRONA) adalah Program Pemerintah,untuk memperlancar pembuatan surat tanah dan bangunan,guna memperlancar surat menyurat yang di akui oleh Negara atas kepemilikan tanah dan bangunan bagi masyarakat indonesia khususnya bagi masyarakat Oku Selatan yang juga diutamakan bagi golongan masyarakat lemah.

Zamili SH MH Selaku kepala Badan pertanahan Nasional (BPN)Oku Selatan Rabu (14/11 2017) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,”pembuatan Sertifikat di Oku Selatan dibagi dua tahapan,tahap pertama sebanyak 3500 sertifikat dan tahap kedua 5000 sertifikat total 8500 sertifikat yang akan di keluarkan oleh BPN Oku Selatan.

Untuk saat ini jumlah yang terealisasi sudah mencapai 75 persen,mengenai biaya seutuhnya disubsidi oleh pemerintah sesuai dengan keputusun meneg agraria /kepala badan pertanahan nasional BPN no.4.tahun 1995 pasal 1 ayat 1 pemberian hak hak atas tanah negara kepada masyarakat penegasan/pengukuhan atas tanah tanah adat,dan tanah tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi proyek oprasi nasional agraria,dalam rangka persertifikatan tanah secara masal dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara seperti yang yeng telah ditentukan dalam peraturan mentri dalam negri no 1 tahun 1975 dan pada penerima hak akank di kenakan kewajiban membayar biaya administrasi.

Saat disinggung masalah lambannya pelayanan dari pihak BPN untuk pembuatan serifikat Non Subsidi, Zamili menjelaskan bahwa disini masih kekurangan tenaga untuk membidangi hal hal yg memang diperuntukan atas juklak dan juknisnya, maka sekarang masih kita upayakan untuk menambah personil agar pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal.

Harapan saya lanjut Zamili,”untuk masyarakat oku selatan jangan ragu untuk membuat sertifikat yang non subsidi kita melayani dengan moto lebih cepat lebih baik kedepan insya allah pelayanan jauh lebih baik dari sekarang.

Reporter : Usman