Journalpos.co.id,Muba -Untuk menekan terjadinya tindak kriminalitas, senpi illegal dan peredaran narkoba di wilayah kab. Muba, Polres muba bersama Polsek jajaran terus melakukan giat KKYD secara intens, dalam pelaksanaan kegiatan KKYD Polsek Bayung Lencir Polres Muba berhasil menangkap Debi (32) yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu dini hari (26/10).
Sebelumnya Polsek Bayung lencir polres Muba dipimpin oleh Brigadir Erick beserta 4 (empat) personel melakukan giat KKYD (Hunting) di kelurahan Bayung Lencir, desa simpang bayat, desa telang dan desa sindang marga, ketika melaksanakan kegiatan hunting di desa sindang marga personel yang melaksanakan hunting melihat seorang laki laki yang sedang berada di pos pantau MJ desa sindang marga, pada saat itu personel langsung mendekati pelaku dan menggeledah pelaku.
dari hasil penggeledahan tersebut, personel Polsek bayung Lencir menemukan 6 (enam) paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu yang disimpan oleh pelaku didalam kotak rokok LA Bold yang disimpan pada saku celana sebelah kiri.
Kapolsek bayung Lencir Akp Novan Dwi Putra,S.H. menerangkan pelaku diamankan oleh personel yang melaksanakan giat hunting yang dipimpin oleh Brigadir Erick bersama 4 (empat) orang anggota lainnya, sertibanya personel kita di pos pantaiu MJ desa Sindang Marga melihat seorang laki laki dan langsung mendekati dan menggeledah pelaku, dari tangan pelaku teal kita amankan barang bukti diduga naroba jenis sabu sabu sebanyak enam paket kecil, satu bungkus kotak rokok LA Bold dan uang tunai sbesar Rp. 68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah) yang diduga hasil pungli pelaku di pos pantau MJ desa sindang marga.
saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek guna kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk pelaku sendiri akan dijerat denagn pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.(Reza)